7(TUJUH) PRINSIP KODE ETIK APOTEKER 1. Make the care of patients your first concern 2. Exercise your professional judgement in the interests of patients and the public 3. Show respect for others 4. Encourage patients to participate in decisions about their care 5. Develop your professional knowledge and competence 6.
Type PDF Date April 2020 Size This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Report DMCA DOWNLOAD as PDF DOWNLOAD as DOCX DOWNLOAD as PPTX This is a non-profit website to share the knowledge. To maintain this website, we need your help. A small donation will help us alot.
Menyadariakan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu : KODE ETIK APOTEKER INDONESIA BAB I 1/7 fKode Etik Apoteker Indonesia KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Sumpah/Janji Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
Alamat. Jl. Wijaya Kusuma - Tomang, Jakarta Barat 11430 Email. sekretariat Telepon. +62 21 56962581 Fax. +62 21 5671800 2016 © Ikatan Apoteker Indonesia - All Rights Reserved.
PEDOMANPENILAIAN PELANGGARAN KODE ETIK APOTEKER 1. Ketentuan Umum Untuk memudahkan penerapan pedoman, perlu dirumuskan ketentuan umum dan pengertian pokok sebagai berikut: 1) Etika Apoteker adalah sekumpulan nilai-nilai dan moralitas profesi Apoteker yang tercantum dalam Kode Etik Apoteker Indonesia (KEAI), fatwa-fatwa etik,
Download Free PDFDownload Free PDFKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaRidha AnugrahSeorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Indonesiasebesar 32,3, terendah di Provinsi Maluku (17,5). Sedangkan rasio perawat dengan penduduk adalah 108 per 100.000 penduduk. Sebagian besar tenaga dokter (69%) bekerja disektor pemerintah. Kode etik apoteker merupakan salah satu pedoman untuk membatasi, mengatur, dan sebagai petunjuk bagi apoteker dalam menjalankan profesinya
Dalam menjalankan tugasnya, apoteker harus berpegang pada standar profesi, peraturan disiplin profesi, serta kode etik apoteker. Kode etik ini akan memastikan apoteker memiliki seluruh kompetensi yang relevan untuk mejalankan perannya, termasuk kepada pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 573/Menkes/SK/VI/2008, apoteker adalah tenaga kesehatan yang telah mengenyam dan lulus dari sekolah apoteker atau farmasi. Sebelum bertugas, seorang apoteker harus melakukan sumpah jabatan dan mendapat surat izin ketenagakerjaan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Kode etik apoteker di Indonesia Kode etik pada dasarnya adalah panduan dalam profesi tertentu misalnya apoteker dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan adanya kode etik, seseorang dapat membedakan kepentingan pribadi dengan profesi yang mungkin suatu saat akan berbenturan. Kode etik apoteker memuat kewajiban profesi ini. Khusus untuk kode etik apoteker di Indonesia, terdapat 15 pasal yang dibagi dalam 5 bab yang dijadikan sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas secara profesional. BAB I Kewajiban umum Pasal 1 Setiap apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah Apoteker. Pasal 2 Setiap apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Pasal 3 Setiap apoteker harus selalu menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Pasal 4 Setiap apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. Pasal 5 Dalam menjalankan tugas, setiap apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Pasal 6 Seorang apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Pasal 7 Seorang apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya. Pasal 8 Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. BAB II Kewajiban apoteker terhadap penderita pasien Pasal 9 Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, seorang apoteker harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak azasi penderita dan melindungi makhluk hidup. BAB III Kewajiban apoteker terhadap teman sejawat Pasal 10 Setiap apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Pasal 11 Sesama apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik apoteker. Pasal 12 Setiap apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik dengan sesama apoteker, baik dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian maupun mempertebal rasa saling mempercayai dalam menunaikan tugasnya. BAB IV Kewajiban apoteker/farmais terhadap sejawat petugas kesehatan lainnya Pasal 13 Setiap apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai, dan menghormati rekan sejawat petugas kesehatan. Pasal 14 Setiap apoteker sebaiknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya. BAB V Penutup Pasal 15 Setiap apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Apoteker harus bisa memberi info akurat mengenai obat bagi pasien. Jika sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik apoteker Indonesia, apoteker wajib mengakuinya. Selain itu, apoteker yang melanggar kode etik juga akan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya, serta mempertanggungjawabkannya. Baca Juga8 Minuman Pembersih Paru-paru yang Berpotensi Usir Penyakit7 Alergi pada Bayi - Jenis Alergi Cara MengobatinyaCiri- Ciri Obat Kedaluwarsa dan Bahayanya Jika Diminum Sanksi pelanggaran kode etik apoteker Pelanggaran kode etik apoteker dapat dikatakan sebagai malpraktik yang akan berujung pada pemberian sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan dan penyebabnya, seperti berikut ini. Ketidaktahuan. Sanksinya berupa kewajiban mengikuti pendidikan lanjutan. Kelalaian. Sanksi bisa berupa teguran lisan, peringatan, pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktik, hingga usul pencabutan izin praktik. Kurang perhatian. Sanksi pelanggaran kode etik apoteker ini mirip dengan poin kelalaian. Kurang terampil. Sanksinya mirip dengan poin ketidaktahuan. Kesengajaan. Ini adalah bentuk pelanggaran berat sehingga sanksinya bisa berupa pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktik, usul pencabutan izin praktik, bahkan dikeluarkan dari keanggotan organisasi profesi untuk sementara waktu maupun selamanya. Sanksi pelanggaran kode etik apoteker ini akan diputuskan oleh Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia MEDAI. Pengambilan keputusan sanksi dapat didasarkan atas kode etik apoteker itu sendiri maupun sanksi yang dimuat dalam sumpah jabatan.
Aturanyang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan Indonesia : a. PerawatdanKlien 1) Perawat dalam memberikan pelayanan
78% found this document useful 9 votes11K views2 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?78% found this document useful 9 votes11K views2 pagesKode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian Asisten ApotekerJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Dengandemikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. BAB I
Uploaded byApril Nuraini 0% found this document useful 0 votes0 views18 pagesDescriptionKode etik iaiCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes0 views18 pagesSalinan Kode Etik Apoteker Indonesia-2022Uploaded byApril Nuraini DescriptionKode etik iaiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 18Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
bSwBE. 3 370 183 93 378 365 39 274 294
kode etik apoteker indonesia pdf